Polres Karimun Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Pengemudi Ojol Perempuan yang Viral di Media Sosial
"Polres Karimun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan."
— AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. Kapolres Karimun
Karimun | Zonaindo.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan berinisial Riri. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.(3/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan dalam lingkungan keluarga. Korban mengaku didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada bagian kepala, dicekik pada bagian leher, serta menerima beberapa kali pukulan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan polisi, hasil visum et repertum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka. RHF diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum," tegas AKBP Yunita Stevani.»
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan yang melanggar hukum. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Polres Karimun berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karimun tetap terjaga dengan aman dan kondusif.
---
(Yd)
Posting Komentar untuk "Polres Karimun Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Pengemudi Ojol Perempuan yang Viral di Media Sosial"