Official Store Goes_Virgo Lah
OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.

✔ Website Sekolah & Instansi
✔ Jasa Publikasi Media
✔ Desain Banner & Grafis
✔ ATK & Perlengkapan Sekolah
✔ Produk dan Jasa Digital
🛍️ LIHAT KATALOG TOKO

Kajian Hukum Administrasi: DPD AKPERSI Kepri Pertanyakan Dasar Hukum Penggunaan APBD Perubahan 2026 Untuk Penyelesaian Lahan Taman Kota Kijang

Ketika pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian lahan dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka secara hukum administrasi pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar kebijakan tersebut kepada publik

Tanjungpinang, Kepri | Zonaindo.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk penyelesaian lahan pembangunan Taman Kota Kijang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan prinsip hukum administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris DPD AKPERSI Kepulauan Riau, Agus Sandra C.ILJ, menyampaikan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan asas legalitas, perlindungan hak warga negara, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.

"Ketika pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian lahan dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka secara hukum administrasi pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar kebijakan tersebut kepada publik. Kepentingan umum tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, analisis manfaat, serta mekanisme penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Agus Sandra.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya menempatkan kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan yang wajib menerapkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan.

Karena itu, DPD AKPERSI Kepri mempertanyakan beberapa aspek administrasi yang dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik, antara lain:

1. Apakah status kepemilikan dan penguasaan lahan telah dipastikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
2. Apakah telah tersedia dokumen perencanaan dan kajian manfaat pembangunan sebagai dasar pelaksanaan proyek.
3. Mengapa penyelesaian lahan baru direncanakan menggunakan APBD Perubahan setelah proyek telah berjalan.
4. Dari pos anggaran mana pembiayaan tersebut akan diambil serta program apa yang akan mengalami penyesuaian.

Agus Sandra menilai bahwa dari perspektif administrasi pemerintahan, kesiapan lahan merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, apabila penyelesaian status lahan dilakukan setelah pekerjaan berjalan, pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan alasan administratif maupun dasar hukumnya kepada masyarakat.

Selain itu, DPD AKPERSI Kepri juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi mengenai kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka informasi mengenai dasar hukum kebijakan, dokumen perencanaan, kajian manfaat, mekanisme penyelesaian lahan, serta alasan penggunaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Dalam aspek pengadaan tanah, Agus Sandra juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya mengatur bahwa pengadaan tanah harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan hak para pihak.

"Pertanyaan yang kami sampaikan bukan untuk menolak pembangunan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Yang kami dorong adalah keterbukaan administrasi pemerintahan agar publik memahami dasar hukum, dasar anggaran, serta manfaat nyata yang akan diterima masyarakat dari penggunaan APBD Perubahan tersebut," tegas Agus Sandra.

DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau juga mendorong DPRD Provinsi Kepulauan Riau menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan dengan meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai dasar kebijakan, kajian manfaat, kesiapan lahan, mekanisme penganggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

AKPERSI menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Semakin terbuka pemerintah menjelaskan dasar setiap kebijakan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.


---
Sadri.
Peserta Pelatihan Sertifikasi C.ILJ MHI Batch 6 

Posting Komentar untuk "Kajian Hukum Administrasi: DPD AKPERSI Kepri Pertanyakan Dasar Hukum Penggunaan APBD Perubahan 2026 Untuk Penyelesaian Lahan Taman Kota Kijang"