Official Store Goes_Virgo Lah
OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.

✔ Website Sekolah & Instansi
✔ Jasa Publikasi Media
✔ Desain Banner & Grafis
✔ ATK & Perlengkapan Sekolah
✔ Produk dan Jasa Digital
🛍️ LIHAT KATALOG TOKO

ATENSI KAPOLDA KEPRI! Dugaan Permainan Dokumen Pertanahan di Karimun Perlu Dibongkar, Bukan Sekadar Disebut Sengketa



KARIMUN, KEPRI | ZONAINDO.WEB.ID — Polemik pertanahan di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya permainan dokumen dan praktik yang oleh masyarakat kerap dikaitkan dengan istilah mafia tanah dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai atau mengklaim sebidang tanah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah dokumen pertanahan diterbitkan, dari mana dasar hukumnya, siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, dan apakah seluruh rangkaian administrasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPC Asosiasi Kabar Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, mendorong Polda Kepri memberikan atensi terhadap setiap laporan maupun informasi masyarakat yang disertai indikasi pelanggaran hukum dalam persoalan pertanahan.

Menurutnya, apabila hanya dilihat sebagai sengketa antara dua pihak, maka ada kemungkinan aspek lain di balik persoalan tersebut tidak tersentuh.

«“Kalau memang ada dugaan permainan dokumen atau praktik mafia tanah, silakan dibuka melalui proses hukum. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya dan siapa saja yang berkaitan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” ujar Andrianus.»

Pertanyaan Besarnya Ada pada Dokumen

Dalam persoalan pertanahan, dokumen menjadi bagian penting yang harus diuji keabsahannya.

Karena itu, aparat perlu menelusuri secara berjenjang riwayat tanah, dasar penguasaan, asal-usul surat, proses administrasi, perubahan data, pihak yang mengajukan, pihak yang memproses, hingga dokumen terakhir yang menjadi dasar klaim atau penguasaan tanah.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara dokumen satu dengan lainnya, pertanyaan berikutnya tentu bukan sekadar “dokumen mana yang benar”.

Lebih jauh, bagaimana perbedaan itu bisa terjadi?

Apakah terdapat dasar administrasi yang sah? Apakah seluruh perubahan tercatat? Siapa yang memiliki kewenangan? Dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan melalui asumsi maupun opini.

Jangan Sampai Sengketa Menjadi Tameng

Zonaindo.web.id menilai penting bagi aparat untuk membedakan secara tegas antara sengketa pertanahan murni dengan persoalan yang di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana.

Sengketa kepemilikan memang dapat menjadi ranah keperdataan. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pemalsuan surat, penggunaan dokumen yang tidak sah, manipulasi data, keterangan palsu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada konflik antar-pihak.

Di titik inilah aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih dalam.

Bukan hanya memeriksa pihak yang bersengketa, tetapi juga membongkar rantai proses yang memungkinkan sebuah dokumen dipergunakan sebagai dasar penguasaan atau klaim atas tanah.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Jika benar ditemukan pelanggaran, publik tentu ingin mengetahui siapa yang membuat, menggunakan, memproses, mengetahui, atau memperoleh keuntungan dari dokumen yang dipersoalkan.

Namun sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh dokumen memiliki dasar hukum yang sah dan tidak ditemukan unsur pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan liar di tengah masyarakat.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kapolda Kepri Diminta Tidak Menunggu Polemik Membesar

Andrianus berharap Polda Kepri tidak menunggu persoalan pertanahan di Karimun berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas sebelum memberikan perhatian.

Setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar dan bukti awal, menurutnya, layak diperiksa secara profesional.

«“Kami tidak meminta aparat memihak siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa semuanya secara objektif. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga hasilnya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” tegasnya.»

Dorongan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut lembaran surat.

Di balik setiap dokumen terdapat hak masyarakat, nilai ekonomi, kewenangan administrasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Publik Menunggu, Bukan Sekadar Pernyataan

Polemik mengenai dugaan mafia tanah akan sulit dihentikan apabila setiap persoalan hanya berakhir pada saling klaim dan bantahan.

Karena itu, publik membutuhkan pemeriksaan yang terang.

Dokumennya diperiksa. Riwayat tanahnya ditelusuri. Proses administrasinya dibuka. Pihak-pihak yang berkaitan dimintai keterangan. Jika ada unsur pidana, proses hukum berjalan. Jika tidak ada, sampaikan hasilnya kepada publik.

Sederhana, tetapi penting.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan serta aparat penegak hukum.

Zonaindo.web.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini berdasarkan informasi, dokumen, dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: Zonaindo.web.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap tudingan dalam pemberitaan diposisikan sebagai dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

---
-yadi-

Posting Komentar untuk "ATENSI KAPOLDA KEPRI! Dugaan Permainan Dokumen Pertanahan di Karimun Perlu Dibongkar, Bukan Sekadar Disebut Sengketa"