Official Store Goes_Virgo Lah
OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.

✔ Website Sekolah & Instansi
✔ Jasa Publikasi Media
✔ Desain Banner & Grafis
✔ ATK & Perlengkapan Sekolah
✔ Produk dan Jasa Digital
🛍️ LIHAT KATALOG TOKO

AKPERSI Desak Gubernur Kepri Evaluasi Kadis Perkim, Soroti Minimnya Keterbukaan Informasi Proyek Rp4,86 Miliar

Yang dipertanyakan masyarakat adalah penggunaan APBD, yaitu uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tanjungpinang, Kepri | Zonaindo.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM., untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menyusul tidak adanya respons dari Kepala Dinas Perkim terhadap berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan AKPERSI bersama awak media terkait proyek pembangunan Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp4,86 miliar.

Menurut Fauzan, berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, pesan singkat, hingga mendatangi langsung Kantor Dinas Perkim Kepri pada jam kerja. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Telepon tidak dijawab, pesan tidak dibalas. Bahkan saat kami bersama rekan-rekan media mendatangi langsung kantor Disperkim, tidak ada pejabat yang dapat memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut. Keberadaan kepala dinas pun tidak diketahui secara pasti. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Fauzan.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala organisasi perangkat daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab memberikan pelayanan publik, termasuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Seorang kepala dinas memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada publik. Jika kepala dinas sulit dihubungi, tidak memberikan klarifikasi, sementara bawahannya juga tidak mampu memberikan informasi, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah," tegasnya.

Menurut Fauzan, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata pembangunan Taman Kota Kijang, melainkan menyangkut prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Yang dipertanyakan masyarakat adalah penggunaan APBD, yaitu uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

AKPERSI juga menyoroti berbagai tanggapan masyarakat yang muncul di media sosial setelah pemberitaan proyek tersebut dipublikasikan. Salah satu aspirasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemerintah dinilai perlu lebih memprioritaskan pembenahan fasilitas sejumlah kantor OPD yang masih membutuhkan perhatian dibandingkan pembangunan proyek yang manfaatnya dianggap belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Menurut Fauzan, beragam tanggapan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah yang semestinya dijawab melalui komunikasi yang terbuka.

"Ketika masyarakat mempertanyakan manfaat suatu pembangunan, pemerintah seharusnya hadir memberikan penjelasan, bukan justru memilih diam. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, AKPERSI meminta Gubernur Kepulauan Riau selaku pimpinan Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Jika Pemerintah Provinsi Kepri benar-benar berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan profesional, maka pejabat yang tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sudah sepatutnya dievaluasi. Jangan sampai citra pemerintah daerah tercoreng akibat sikap segelintir pejabat yang tidak responsif terhadap kepentingan masyarakat," tegas Fauzan.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan proyek pembangunan Taman Kota Kijang beserta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau.

"Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin mengetahui bagaimana uang negara digunakan, apa manfaat pembangunan yang dihasilkan, dan siapa yang bertanggung jawab. Hak memperoleh informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," tutup Fauzan.

---
(Rilis AKPERSI Kepri).

Posting Komentar untuk "AKPERSI Desak Gubernur Kepri Evaluasi Kadis Perkim, Soroti Minimnya Keterbukaan Informasi Proyek Rp4,86 Miliar"